Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek.
Amran mengatakan, pemerintah akan memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.
“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam delapan kasus,”
kata Amran dalam keterangannya Minggu, 8 November 2026.
Amran menyatakan, tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan beras, terutama komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah. Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
Iklan
“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,”
Amran menyoroti, pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia meminta, agar pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.
“Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,”
ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengoplosan Beras SPHP
Ilustrasi beras SPHP (Sumber: Badan Pangan Nasional)
Sementara itu dalam kasus pengoplosan beras SPHP, Amran mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan mulai dari membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas kembali menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.
Amran menuturkan, pihaknya juga sudah menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Sebagai informasi, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras khususnya beras fortifikasi telah dilakukan pemerintah sejak April 2026. Pengawasan diperluas pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi dengan pemeriksaan terhadap 190 sampel dari 27 nama dagang.
Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu, yaitu tidak sesuainya kandungan hasil uji lab dan kemasan. Temuan tersebut diumumkan Amran pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Proses penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, dan menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi.
Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Bapanas juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026.