Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Kabar Baik! Selain Guru Non-ASN Kontrak Nakes Juga Diperpanjang, Berikut Syaratnya

Tenaga kesehatan dan medis, perpanjangan masa perjanjian diberikan bila sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah sesuai UU.

Perawat melakukan penanganan ke salah satu pasien yang dirawat di tenda darurat di RSUD TC Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Perawat melakukan penanganan ke salah satu pasien yang dirawat di tenda darurat di RSUD TC Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. (ANTARA FOTO/Johanes Viandinando).

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri serta tenaga kesehatan (nakes). Keputusan ini diambil untuk memberi kepastian bagi guru non-ASN serta nakes.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada sejumlah persyaratan dan kriteria perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN dan nakes.

Adapun untuk guru non-ASN, perpanjangan berlaku bagi pengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, serta memiliki masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Iklan

“Pemerintah akan memperpanjang masa perjanjian bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Dapodik dengan cut off Desember 2024, yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026,”

kata Kementerian PANRB dalam keterangannya dikutip Minggu, 8 November 2026.

Kriteria Nakes

Tenaga medis memeriksa kesehatan warga saat program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Ciherang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (27/10/2026).
Tenaga medis memeriksa kesehatan warga saat program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Ciherang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (27/10/2026). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.)

Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan medis, perpanjangan masa perjanjian diberikan bila sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi guru non-ASN dan nakes untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2027. Seleksi ini rencananya akan dimulai secara bertahap per 1 Januari 2027.

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS tahun 2027 yang secara bertahap akan mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2027,”

tambahnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.