Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri serta tenaga kesehatan (nakes). Keputusan ini diambil untuk memberi kepastian bagi guru non-ASN serta nakes.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada sejumlah persyaratan dan kriteria perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN dan nakes.
Adapun untuk guru non-ASN, perpanjangan berlaku bagi pengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, serta memiliki masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.







