Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bos Djarum Dicekal, Pengamat: 80 Persen Penerimaan Bergantung dari WP Besar
Hukum

Bos Djarum Dicekal, Pengamat: 80 Persen Penerimaan Bergantung dari WP Besar

Nisa-OWRITESyifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: November 21, 2025 6:25 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
9 bulan lalu
Share
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Foto: pixabay)
SHARE

Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dicekal bepergian ke luar negeri, karena sedang dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Daftar isi Konten
  • Data WP Besar Tertutup
  • Celah Kongkalikong WP dan Petugas Pajak
  • Djarum Respons Dirutnya Kena Cekal
  • Awal Mula Kasus Terungkap

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, Wajib Pajak (WP) besar atau konglomerasi berkontribusi terhadap 80 persen dari total penerimaan pajak.

WP besar itu punya kontribusi hingga 80 persen dari total penerimaan pajak di DJP. WP besar yang memiliki grup usaha di masing-masing Kanwil DJP disatukan ke dalam KPP Madya dengan demikian, pengawasannya lebih efisien dan efektif,”

Prianto kepada owrite Jumat, 21 November 2025.

WP besar ini terdaftar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti KPP WP Besar, KPP di Kanwil DJP Khusus (KPP PMA, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Migas), serta KPP Madya di berbagai wilayah Indonesia.

Data WP Besar Tertutup

Prianto menuturkan, setoran pajak WP besar kepada negara bersifat rahasia, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sehingga publik tidak bisa mengetahui berapa nilai pajak yang dibayarkan oleh WP besar.

Nilai pembayaran pajak per wajib pajak besar itu sesuatu yang rahasia sesuai dengan Pasal 34 UU KUP. Makanya, pihak yang tahu persis itu hanya petugas pajak yang ada di KPP tersebut atau pihak tertentu di Kantor Pusat,”

Prianto.

Prianto menyoroti, kasus pengurangan kewajiban pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar. Menurutnya, pengurangan kewajiban pajak yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi melibatkan pemberian gratifikasi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001.

Jadi, tiga oknum pegawai pajak di kasus yang sedang disidik Kejakgung tersebut dapat diduga mendapatkan gratifikasi dari WP dengan perantaraan konsultan pajak. Dugaan demikian masih harus dibuktikan oleh oleh aparat penegak hukum di pengadilan,”

Prianto.

Kendati demikian kata Prianto, praktik-praktik kongkalikong antara WP dan petugas pajak seringkali terjadi karena adanya ‘win-win solution’ yang disepakati oleh WP dan oknum petugas pajak, agar menurunkan kewajiban pajak yang belum ada ketetapannya.

Celah Kongkalikong WP dan Petugas Pajak

Prianto menjelaskan praktik pengurangan kewajiban pajak, seringkali terjadi karena WP selalu menganggap bahwa pembayaran pajak merupakan beban atau tax expense.

Cara berpikir di atas menjadi bagian dari rasionalitas manusia. Pilihan yang tersedia adalah apakah efisiensi pajak tersebut dilakukan secara legal atau ilegal. Jika penurunan utang pajak dilakukan melalui kongkalikong dan praktik gratifikasi, praktik demikian jelas melanggar hukum sesuai UU Tipikor,”

Prianto.

Dia mengungkapkan, WP kerap memanfaatkan celah penyimpangan di domain pemeriksaan, terutama sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Temuan pemeriksaan dianggap terlalu besar bagi wajib pajak, tapi wajib pajak tidak ingin menempuh proses litigasi pajak melalui keberatan dan atau banding. Pilihan pragmatisnya adalah WP bernegosiasi dengan oknum pejabat fungsional pemeriksa pajak, termasuk oknum pejabat strukturalnya,”

Prianto.

Meski begitu, Prianto mengatakan bahwa pengurangan kewajiban pembayaran pajak merupakan sesuatu yang normal. Tetapi dengan catatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Contohnya adalah permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bulanan karena terjadi penurunan omzet,”

Prianto.

Prianto berharap praktik kongkalikong pajak bisa dibongkar tuntas. Sebab kepercayaan publik terhadap institusi pajak tengah dipertaruhkan akibat sederet permasalahannya.

Langkah tegas pemerintah harus ditegakkan. Caranya adalah dengan membongkar tuntas praktik kongkalikong pajak yang sedang disidik. Selain itu, siapapun yang terlibat harus diproses hukum dengan sanksi tegas dan menjerakan,”

Prianto.

Djarum Respons Dirutnya Kena Cekal

Corporate Communication Manager Grup Djarum, Budi Darmawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Kami mengetahui itu dari pemberitaan. Kami menghormati dan taat hukum,”

Budi saat dihubungi Owrite.

Saat dikonfirmasi, apakah benar Djarum ikut terlibat memperkecil kewajiban membayar pajak pada periode 2016-2020. Budi enggan berbicara lebih jauh, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kami belum mengetahui hal tersebut,”

Budi.

Awal Mula Kasus Terungkap

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan tahun anggaran 2016-2020.

Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,”

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Anang mengatakan, penggeledahan telah dilakukan beberapa hari lalu turut menyasar pada kantor perpajakan. Pada kasus ini, pegawai pajak diduga menerima suap dari salah satu perusahaan agar mendapatkan keringanan untuk membayar pajak.

Ada kompensasi untuk memperkecil (pajak). Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan ada pemberian suap lah. Memperkecil dengan tujuan tertentu,”

Anang.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi Tax Amnesty. Namun Anang tidak merinci sudah berapa banyak saksi yang telah dimintai keterangan.

Tag:Bos DjarumDicekalDugaan KorupsiMantan Dirjen PajakPembayaran Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
1
Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR dengan Pendidikan Terakhir SMA
By Ani Ratnasari
Iyet Bustami
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up