“Tunggu saja waktunya. Yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, kepada semua pihak, kepada masyarakat, dan kepada media,”
Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri serta seluruh pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Roy menilai atensi publik sebagai bentuk kepedulian yang harus dihargai.
Menurutnya, ia tidak ingin bergerak tanpa dasar hukum yang jelas.
Semua langkah akan kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum,”
Roy.
Di sisi lain, Rismon Sianipar juga menilai bahwa mediasi merupakan salah satu opsi hukum yang wajar diajukan, apalagi berasal dari seorang tokoh hukum seperti Prof. Jimly Asshiddiqie.
Ia menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut setelah melakukan diskusi mendalam bersama tim hukumnya.
Itu kan opsi hukum dari Prof. Jimly sebagai ahli. Nanti semuanya akan kami bahas secara internal,”
Rismon.
Meski demikian, Rismon menekankan bahwa syarat-syarat mediasi harus jelas dan tidak menimbulkan beban baru bagi pihak manapun.
Kita lihat dulu syaratnya. Jangan sampai malah memberatkan,”
Rismon.
Hingga kini, baik Roy Suryo maupun Rismon sama-sama memilih menunggu arahan resmi dari tim hukum sebelum mengambil sikap final terkait kemungkinan mediasi dalam kasus yang terus menjadi sorotan publik ini.