Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri.
Pencekalan sebelumnya diajukan Kejagung lantaran dikhawatirkan Hartono kabur ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan,”
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 November 2025.
Anang menjelaskan, alasan pencabutan pencekalan ini karena Victor dinilai kooperatif oleh penyidik. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci alasan pencabutan tersebut.






