Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Polda Jabar Tangkap Selebgram Lisa Mariana
Hukum

Polda Jabar Tangkap Selebgram Lisa Mariana

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Desember 4, 2025 5:27 pm
Rahmat
Ivan
Share
Selebgram Lisa Mariana
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Selebgram Lisa Mariana hanya bisa pasrah saat penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menyeret paksa dirinya ke Polda Jabar.

Pasalnya Lisa sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video syur.

Hari ini kita telah melakukan upaya paksa penangkapan atas nama sodari LM,”

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rocmawan kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.

Penyidik menilai, Lisa tidak kooperatif setelah beberapa kali melayangkan surat panggilan, namun surat tersebut tak kunjung diindahkan. Sehingga sulit untuk mendapat keterangan lagi setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dua kali kita melakukan panggilan tapi yang bersangkutan manggil dan banyak alasan dan kita lakukan penangkapan. Saat ini kita tujuan adalah untuk melengkapi bekas penyidikan,”

Hendra.

Hendra mengatakan, Lisa saat ini tengah menjalani pemeriksaan sambil didampingi kuasa hukumnya.

Kita sedang melakukan proses untuk pemeriksaan yang bersangkutan dan kita juga memberikan kesempatan kepada PHnya untuk bisa mendampingi saat ini masih dalam proses,”

Hendra.

Lebih lanjut, penyidik juga nantinya akan mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Selebgram tersebut sepanjang bukti yang didapati dinilai cukup.

Lisa ditetapkan tersangka penyebaran video syur setelah dilaporkan oleh kelompok advokat pada Juli 2025.

Video tersebut diduga Lisa berhubungan dengan seorang pria bertato dan sengaja direkam dirinya kemudian disebarkan ke media sosial.

Lisa sendiri juga mengakui video yang beredar itu adalah dirinya.

Pada 10 November, penyidik Polda Jabar menetapkan Lisa dan pemeran laki-laki di video itu inisial F sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Tag:DitressiberLisa MarianaPolda JabarSelebgram
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prakiraan cuaca BMKG
Daerah

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu, 9 Mei 2026, Jakbar dan Jakut Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan ramalan BMKG, wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat…

By
Syifa Fauziah
1 Min Read
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Ahli Kesehatan Tegaskan Hantavirus Tak Akan Jadi Pandemi seperti Covid-19

Epidemiolog sekaligus Ahli Kesehatan, Dicky Budiman menegaskan bahwa penularan Hantavirus berbeda jauh dengan Covid-19. Virus ini bukan menyebar dari manusia ke manusia, tetapi dari lingkungan yang terkontaminasi dari tikus. Menurut…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Ganjil genap di Jakarta
Megapolitan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2026: Jam Berlaku, Lokasi, dan Daftar Jalan Terbaru

Info ganjil-genap (gage) 2026 jam berapa sih di Jakarta? Informasi ini tentu sangat penting bagi kamu yang ingin melewati jalan di Kota Jakarta. Jangan sampai pejalanan kamu terhambat karena diberhentikan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
10 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up