Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun
Hukum

Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Desember 11, 2025 5:07 pm
Hadi Febriansyah
Dusep Malik
Share
Ilustrasi penyiksaan.
Ilustrasi penyiksaan. (Sumber: Unsplash/Alex Mihu)
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada seorang majikan bernama Roslina, yang terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan.

Daftar isi Konten
  • Perbuatan Sadis Majikan Terungkap
  • ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara
  • Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara setelah rangkaian bukti menunjukkan kekerasan dilakukan secara berulang dan tanpa perikemanusiaan.

Pendamping korban, Romo Paschal, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis 11 Desember 2025, menyebutkan bahwa vonis ini menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi Intan.

Iya benar, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,”

kata Romo Paschal, pendamping dari Intan kepada owrite.id, Kamis 11 Desember 2025.

Perbuatan Sadis Majikan Terungkap

Dalam persidangan, majelis hakim membeberkan kronologi penyiksaan yang dilakukan Roslina. Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berlangsung selama enam bulan, termasuk memukul dan menjambak, menyetrum tubuh korban, membenturkan kepala Intan ke dinding, menginjak tubuh korban, memaksa korban minum air dari kloset, hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.

Selama bekerja, Intan tidak pernah menerima upah dan setiap kesalahan sekecil apapun dianggap sebagai alasan untuk menyiksa.

Hakim menilai Roslina tidak menunjukkan penyesalan, bersikap berbelit-belit, dan sama sekali tidak ada hal yang meringankan. Oleh sebab itu, vonis 10 tahun dirasa pantas dijatuhkan.

ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marliyati Louru Peda, ART lain yang ikut melakukan penyiksaan. Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencapai 7 tahun, hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina.

Romo Paschal menyatakan bahwa Intan menerima putusan hakim dan menghormati proses hukum. Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi fisik dan emosional korban.

Yang terpenting bagi Intan sekarang adalah pemulihan, rasa aman, dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang pada orang lain,”

ujar Romo.

Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kasus ini memicu kembali desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menyebut kasus Intan sebagai gambaran nyata perbudakan modern yang masih dialami banyak PRT di Indonesia.

Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,”

ujar Lita.

Menurutnya, walau pembahasan RUU PPRT telah berjalan lebih dari 21 tahun, hingga kini belum juga disahkan oleh DPR.

Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?”

ujar Lita mempertanyakan.

Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir melindungi PRT dan bukan membiarkan praktik perbudakan modern terus terjadi,”

pungkasnya.

Tag:Asisten Rumah TanggaBatampenyiksaanPrabowo SubiantoRUU PPRT
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Saat Harga Minyak Dunia Melemah
By Natania Longdong
Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke tangki sepeda motor di SPBU Batu Anteru, Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/nz)
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Segel Gudang di Sentul

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatroni gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kiri) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Mau Dihancurkan, Kontras: Tumbler Air Aki Itu Masih Krusial

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendapat informasi ada sejumlah barang bukti yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
Hukum

Tak Terima Prabowo-Gibran Disentil, Oiwobo Seret Tiyo Ardianto ke Polisi: Jaga Adab Kamu!

Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto harus berurusan dengan kepolisian.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief
Hukum

Sony Sonjaya Mengaku Difitnah, Kecewa Tak Bisa Bertemu Presiden

Kasus yang menjerat Sony Sonjaya kembali memunculkan babak baru. Di tengah proses…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up