Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun
Hukum

Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Desember 11, 2025 5:07 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Ilustrasi penyiksaan.
Ilustrasi penyiksaan. (Sumber: Unsplash/Alex Mihu)
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada seorang majikan bernama Roslina, yang terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan.

Daftar isi Konten
  • Perbuatan Sadis Majikan Terungkap
  • ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara
  • Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara setelah rangkaian bukti menunjukkan kekerasan dilakukan secara berulang dan tanpa perikemanusiaan.

Pendamping korban, Romo Paschal, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis 11 Desember 2025, menyebutkan bahwa vonis ini menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi Intan.

Iya benar, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,”

kata Romo Paschal, pendamping dari Intan kepada owrite.id, Kamis 11 Desember 2025.

Perbuatan Sadis Majikan Terungkap

Dalam persidangan, majelis hakim membeberkan kronologi penyiksaan yang dilakukan Roslina. Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berlangsung selama enam bulan, termasuk memukul dan menjambak, menyetrum tubuh korban, membenturkan kepala Intan ke dinding, menginjak tubuh korban, memaksa korban minum air dari kloset, hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.

Selama bekerja, Intan tidak pernah menerima upah dan setiap kesalahan sekecil apapun dianggap sebagai alasan untuk menyiksa.

Hakim menilai Roslina tidak menunjukkan penyesalan, bersikap berbelit-belit, dan sama sekali tidak ada hal yang meringankan. Oleh sebab itu, vonis 10 tahun dirasa pantas dijatuhkan.

ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marliyati Louru Peda, ART lain yang ikut melakukan penyiksaan. Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencapai 7 tahun, hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina.

Romo Paschal menyatakan bahwa Intan menerima putusan hakim dan menghormati proses hukum. Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi fisik dan emosional korban.

Yang terpenting bagi Intan sekarang adalah pemulihan, rasa aman, dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang pada orang lain,”

ujar Romo.

Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kasus ini memicu kembali desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menyebut kasus Intan sebagai gambaran nyata perbudakan modern yang masih dialami banyak PRT di Indonesia.

Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,”

ujar Lita.

Menurutnya, walau pembahasan RUU PPRT telah berjalan lebih dari 21 tahun, hingga kini belum juga disahkan oleh DPR.

Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?”

ujar Lita mempertanyakan.

Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir melindungi PRT dan bukan membiarkan praktik perbudakan modern terus terjadi,”

pungkasnya.

Tag:Asisten Rumah TanggaBatampenyiksaanPrabowo SubiantoRUU PPRT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
2
Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
3
Persib Incar Trofi Kedua Piala Presiden, Tapi Igor Tolic Tak Mau Remehkan Persebaya
By Hadi Febriansyah
Persib Bandung
4
Bukan Pedoman Teknis, MPR Ungkap PPHN Bakal Jadi Kompas Filosofis bagi Semua Lembaga Negara
By Rika Pangesti
Ketua MPR Ahmad Muzani usai rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
29 menit lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
17 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up