Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun
Hukum

Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Desember 11, 2025 5:07 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Ilustrasi penyiksaan.
Ilustrasi penyiksaan. (Sumber: Unsplash/Alex Mihu)
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada seorang majikan bernama Roslina, yang terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan.

Daftar isi Konten
  • Perbuatan Sadis Majikan Terungkap
  • ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara
  • Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara setelah rangkaian bukti menunjukkan kekerasan dilakukan secara berulang dan tanpa perikemanusiaan.

Pendamping korban, Romo Paschal, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis 11 Desember 2025, menyebutkan bahwa vonis ini menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi Intan.

Iya benar, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,”

kata Romo Paschal, pendamping dari Intan kepada owrite.id, Kamis 11 Desember 2025.

Perbuatan Sadis Majikan Terungkap

Dalam persidangan, majelis hakim membeberkan kronologi penyiksaan yang dilakukan Roslina. Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berlangsung selama enam bulan, termasuk memukul dan menjambak, menyetrum tubuh korban, membenturkan kepala Intan ke dinding, menginjak tubuh korban, memaksa korban minum air dari kloset, hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.

Selama bekerja, Intan tidak pernah menerima upah dan setiap kesalahan sekecil apapun dianggap sebagai alasan untuk menyiksa.

Hakim menilai Roslina tidak menunjukkan penyesalan, bersikap berbelit-belit, dan sama sekali tidak ada hal yang meringankan. Oleh sebab itu, vonis 10 tahun dirasa pantas dijatuhkan.

ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marliyati Louru Peda, ART lain yang ikut melakukan penyiksaan. Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencapai 7 tahun, hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina.

Romo Paschal menyatakan bahwa Intan menerima putusan hakim dan menghormati proses hukum. Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi fisik dan emosional korban.

Yang terpenting bagi Intan sekarang adalah pemulihan, rasa aman, dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang pada orang lain,”

ujar Romo.

Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kasus ini memicu kembali desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menyebut kasus Intan sebagai gambaran nyata perbudakan modern yang masih dialami banyak PRT di Indonesia.

Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,”

ujar Lita.

Menurutnya, walau pembahasan RUU PPRT telah berjalan lebih dari 21 tahun, hingga kini belum juga disahkan oleh DPR.

Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?”

ujar Lita mempertanyakan.

Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir melindungi PRT dan bukan membiarkan praktik perbudakan modern terus terjadi,”

pungkasnya.

Tag:Asisten Rumah TanggaBatampenyiksaanPrabowo SubiantoRUU PPRT
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Selebrasi pemain Borneo FC Komang Teguh usai mencetak gol
Olahraga

Jadwal Pertandingan BRI Super League Hari Ini: Potensi Borneo FC Gusur Persib

Borneo FC berpeluang besar merebut posisi teratas klasemen BRI Super League 2025/2026 saat menghadapi Persik Kediri pada pekan ke-30. Pertandingan yang digelar di Stadion Brawijaya, Rabu, 29 April 2026 pukul…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
3 Min Read
Ilustrasi Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca 29 April 2026: Jakarta Hujan Ringan, Kepulauan Seribu Hujan Sedang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 29 April 2026. Dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta dilanda hujan di…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi
Nasional

Pengamat Transportasi Minta PT KAI Benahi Sistem Usai Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026, menjadi kabar duka yang mengguncang publik. Insiden itu menghadirkan pertanyaan mendasar…

By
Iren Natania
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Dalami Aliran Dana Iklan BJB, Separuh Anggaran Diduga Hilang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
17 jam lalu
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya
Hukum

Mosi Tak Percaya, KontraS Surati Presiden Minta Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (kiri) bersama Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Hukum

KontraS Tegaskan Tidak Hadiri Sidang Militer Andrie Yunus: Tidak Mencerminkan Asas Keterbukaan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memastikan pihaknya tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
Polda Riau ungkap 29 kasus tambang emas ilegal
Hukum

54 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Riau

Polda Riau mengungkapkan sebanyak 29 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) diungkapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up