Institusi Polri terlibat tindak pidana meskipun sebagai aparat penegak hukum, mereka malah menjadi ‘hakim dadakan’ dengan mengeksekusi langsung pelaku kejahatan tanpa melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus kematian dua orang debt collector alias mata elang (matel) yang dikeroyok di kawasan Kalibata Jakarta Selatan saat menarik paksa motor kreditur yang menunggak.
Kejadian pengeroyokan itu, pada Kamis 11 Desember 2025. Pelaku pengeroyokan sekaligus kreditur itu rupanya anggota kepolisian yang berdinas di Yanma Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.






