Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin 22 Desember 2025.
Kedatangan tersebut untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum enam orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap debt collector yang terjadi di kawasan Kalibata.
Ketua Umum LBH PPI, Dharsyi Akib, menjelaskan bahwa kehadiran dirinya bersama tim bertujuan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum resmi para tersangka.
Selain itu, LBH PPI juga ingin memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ditemui awak media, Dharsyi mengungkapkan bahwa LBH PPI telah menyiapkan tim hukum secara maksimal untuk mengawal perkara ini.
18 Personel Hukum
LBH PPI menurunkan 18 personel dari total 21 anggota tim hukum untuk mendampingi dan mengawal kasus hingga tuntas.
Menurut Dharsyi, prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
Kami ingin memastikan bahwa pemeriksaan ini berjalan sesuai koridor. Kami memohon agar hak-hak tersangka tetap dilindungi dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),”
ujar Dharsyi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah bertemu langsung dengan keenam tersangka di ruang tahanan, tim kuasa hukum memastikan kondisi para kliennya dalam keadaan baik dan siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Alhamdulillah mereka sehat walafiat dan siap untuk menjalani tahapan pemeriksaan seluruhnya. Kami sudah berkoordinasi bahwa setiap pemeriksaan nantinya akan selalu didampingi oleh penasihat hukum,”
tambah Dharsyi.
Selain memantau kondisi fisik para tersangka, LBH PPI juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait detail teknis perkara, pihak LBH PPI memilih untuk bersikap normatif dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

