Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Geledah Kantor Bupati Bekasi, KPK Temukan HP dan Dapati Chat yang Dihapus
Hukum

Geledah Kantor Bupati Bekasi, KPK Temukan HP dan Dapati Chat yang Dihapus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 23, 2025 12:36 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya bukti percakapan yang dihapus saat dari kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Bukti chat yang terhapus itu didapati setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menyelidiki siapa yang memberi perintah menghapuskan jejak korupsi Ade Kuswara.

Dalam BBE (Barang Bukti Elektronik) yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,”

kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi menjelaskan terkait penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi itu, penyidik telah mengamankan jejak keterlibatan Ade Kuswara yang menerima suap. Di antara bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,”

kata dia.

Barang bukti yang disita tersebut, diduga proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Katanya, upaya penggeledahan hingga kini masih berlangsung, hanya saja Budi tidak menjelaskan lokasi mana saja yang menjadi target penyidik KPK.

Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,”

tutup Budi.

Diciduk KPK Bersama Ayahnya

Dalam kasusnya, Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang selaku Kades Sukadami terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diamankan bersama dengan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.

Asep bilang, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.

Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tag:Ade kuswaraBarang buktiBupati BekasiHandphoneKorupsiKPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
5 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Usai ‘Dipingit’ dan Serahkan 714 Barang Bukti, Roy Suryo-Dokter Tifa Akhirnya Wajib Lapor

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up