Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara yang sempat menyerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo yang menyebut penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti dari kasus yang diselidiki pada tahun 2009 lalu.
Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut. Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,”
kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Desember 2025.
Kasus yang sempet menyerat Aswad Sulaiman sebagai tersangkanya itu telah membuat negara merugi Rp2,7 triliun akibat penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Berselang 16 tahun, KPK baru mengkonfirmasi kalau kasus tersebut pada akhirnya dihentikan penyidikannya.
Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,”
ucap dia.
Meski demikian, KPK, kata Budi terbuka menerima laporan dari masyarakat jika menemukan adanya informasi baru mengenai dugaan korupsi tambang di Konawe Utara.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka korupsi tambang di Konawe Utara pada 3 Oktober 2017 lalu. Saat itu Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016. Aswad diduga menggunakan kuasanya saat itu mencabut izin tambang nikel dari PT Antam yang merupakan perusahaan milik negara.
Dari situ, dia mengalihkan ke sejumlah perusahaan swasta dengan menerbitkan 30 SK penambang eksplorasi.
Pada periode pertama Aswad menjabat, dia diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Mentan, Amran Sulaiman Ikut Terseret Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara

Dalam perjalanan kasusnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada November 2021. Saat itu Amran menjadi Mentan di era kepemimpinan Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Kala itu Amran diperiksa dalam kapasitasnya Direktur PT Tiran Indonesia.
PT Tiran merupakan bagian dari Tiran Group, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Dalam situs resmi PT Tiran Indonesia ( https://tirangroup.com/profil/ ), Andi Amran Sulaiman merupakan pendiri sekaligus direktur perusahaannya. Namun saat ini PT Tiran dipimpin oleh Rahmat Arif.
Pemeriksaan terhadap Amran terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
