Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara yang melibatkan bupatinya, Aswad Sulaiman. Dalihnya, pihak auditor yang melakukan perhitungan tidak menemukan adanya kerugian negara.
Auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Budi, tambang di Konawe Utara itu bukan bagian milik negara sehingga tidak bisa diperhitungkan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.
Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,”
katanya.
Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3,”
Budi menambahkan.
Di sisi lain, KPK juga sempat menyelidiki dugaan suap oleh Aswad, namun kasus itu juga ikut dihentikan pada akhirnya. Alasannya kasus tersebut sudah kepalang lawas dan tidak bisa dilanjutkan.






