Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / ‘Idealisme atau Kenaifan?’ Pembelaan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook Rp2,1 T
Hukum

‘Idealisme atau Kenaifan?’ Pembelaan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook Rp2,1 T

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 6, 2026 10:00 am
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/app/YU)
SHARE

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lengah mengantisipasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga menyeret dirinya. Dalam kasus korupsi tersebut Jaksa mendakwa Nadiem dengan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Hal itu diungkapkan Nadiem saat membacakan nota eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,”

kata Nadiem di ruang sidang.

Nadiem mengatakan dirinya dipercaya oleh Presiden ke-7 Joko Widodo saat itu untuk memimpin bahtera dunia pendidikan agar secepatnya bertransformasi ke era digital. Jabatan founder Gojek Indonesia dan direksi PT Karya Anak Bangsa (KAB) rela dia tinggalkan demi mengabdi kepada negeri.

Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai. Semua kenyamanan sebelumnya saya lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak-anak Indonesia,”

tuturnya.

Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas. Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,”

sambung Nadiem.

Singgung Kelompok Pemain Lama

Bos Gojek itu melanjutkan selama dirinya menjadi menteri semua kebijakan hingga masalah uang selalu transparan dengan mengandalkan teknologi yang ada. Tapi menurut dia, kasus yang diembannya bukanlah kasus pidana, melainkan adanya pengaruh dari ‘kelompok pemain lama’.

Pun kata dia dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepadanya juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya memaksa dan mendorong suatu keputusan atas perintah dari saya,”

ungkap Nadiem.

Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Akibat pengadaan itu negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun diantaranya laptop yang tidak terpakai sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00

Nadiem sendiri juga kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.

Tag:gojekHeadlineJoko WidodokemendikbudristekKorupsiLaptop ChromebookNadiem Makarim
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
3 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Usai ‘Dipingit’ dan Serahkan 714 Barang Bukti, Roy Suryo-Dokter Tifa Akhirnya Wajib Lapor

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
3 jam lalu
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasumma, 22 Juni 2026.
Hukum

Keluarga Jadi ‘Iron Man’, Kajari Jaksel Putuskan Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up