Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mangkir Sidang 2 Kali, Nadiem Bakal Duduk di Kursi Petilasan Jakpus Hari Ini
Hukum

Mangkir Sidang 2 Kali, Nadiem Bakal Duduk di Kursi Petilasan Jakpus Hari Ini

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 10:56 am
Rahmat
Dusep
Share
Majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja/bar)
SHARE

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026. Setelah mangkir dua kali, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bakal duduk kembali sebagai terdakwa.

Benar hari ini, Senin, 5 Januari 2025 dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,”

kata Jubir PN Jakpus M Firman Akbar melalui keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.

Nadiem sempat mangkir dua kali dalam sidang perdananya dikarenakan sakit sehingga pembacaan dakwaan terhadap Nadiem menjadi molor.

Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan…Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan,”

ucap Firman.

Dalam surat dakwaan kasus korupsi Chromebook yang dibacakan pada Selasa 16 Desember 2025 untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terungkap Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,”

ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Para terdakwa, diduga terlibat kasus rasuah dengan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.

Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:gojekKorupsiLaptop ChromebookNadiem MakarimPengadilan Negeri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Siomay Tanpa Tepung ala Devi Anastasya
Hype

Resep Siomay Tanpa Tepung ala Devi Anastasya, Cocok Untuk Diet

Siomay jadi salah satu makanan favorit banyak orang karena rasanya yang gurih, cocok untuk disantap kapan saja. Namun, sebagian orang kini mulai mencari versi siomay yang lebih tinggi protein dengan…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi anak bersama keluarga
Hype

Banyak Anak Terlibat Kejahatan Berat, Psikolog Soroti Kematangan Otak

Psikolog Meity Arianty memberikan pandangan terkait perkembangan kognitif otak anak untuk memahami konsekuensi moral dan hukum. Pasalnya hingga saat ini banyak kasus kejahatan berat yang dilakukan oleh anak-anak. Tidak sedikit…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi Cara Cek NPWP dengan NIK
Hype

4 Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online 2026, Mudah dan Praktis

Cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan secara online dengan mudah tanpa perlu langsung datang ke kantor pajak. Cara ini menjadi solusi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
7 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
Ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Pakar Ungkap Pola Pikir Proaktif-Reaktif Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Purbaya Belum Akan Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Meski Terseret Kasus Suap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum akan menonaktifkan Djaka Budi Utama…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up