Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan hal tersebut, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara hukum tidak boleh dipandang sebagai ajang persaingan antar lembaga.
Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
KPK Pernah Tangani Konawe Utara
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menangani perkara yang sama dan bahkan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 2017.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait penerbitan izin pertambangan pada periode 2007–2009.
Namun, proses hukum kasus tersebut akhirnya dihentikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meski demikian, KPK menyatakan harapannya agar Kejagung dapat menuntaskan pengusutan kasus ini, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,”
kata Budi.
Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,”
tambahnya.
Kasus Korupsi Konawe Utara
Kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara mencuat pada 2017. Saat itu, KPK secara resmi menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Saut menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga izin operasi produksi yang diduga melanggar hukum.
Dalam pengungkapan awal kasus tersebut, KPK menyebut dugaan kerugian negara berasal dari penjualan nikel yang diduga dilakukan melalui proses perizinan ilegal.
Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,”
kata Saut saat itu.
Namun, karena tidak diperoleh perhitungan kerugian negara yang bersifat final dari auditor negara, KPK akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3.

