Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 6 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Beberkan Peran Eks Menag Yaqut Saat Selewengkan Kuota Haji Tambahan
Hukum

KPK Beberkan Peran Eks Menag Yaqut Saat Selewengkan Kuota Haji Tambahan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 12, 2026 12:44 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari kasus korupsi kuota haji Kemenag 2024. Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan korupsi itu bermula dari pertemuan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dengan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Hadiah tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi karena panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang waktu tunggunya mencapai puluhan tahun.

Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji—maksudnya antrean haji yang reguler—itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini,”

kata Asep kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.

Sejatinya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi tidak dikhususkan kepada pihak tertentu, hanya ditujukan kepada negara.

Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,”

ungkap Asep.

Nyatanya, kata Asep, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu, 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Semestinya kuota haji tambahan itu bisa mempercepat antrean haji calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun.

Pembagian kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,”

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sementara untuk peran Gus Alex, dia hanya membantu dalam proses pembagian kuota tersebut.

Dari 10.000 – 10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,”

bilang Asep.

Pembagian kuota tersebut kemudian diteruskan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Beberapa agen travel yang mendapat kuota tersebut diantaranya ada Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kata Asep, biro travel kemudian memberikan ‘kickback‘ kepada pegawai di Kemenag termasuk Yaqut setelah mendapat kuota haji khusus itu.

Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu. Ya,”

pungkas dia.

Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mendapatkan kecukupan alat bukti keterlibatan mereka di kasus korupsi kuota haji Kemenag 2024.

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK mendapati adanya uang panas itu mengalir ke pejabat di Kemenag. Uang tersebut  diberikan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kemudian disetorkan ke pihak Kemenag.

Setelah ditetapkan tersangka, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk Yaqut akan segera dilakukan penahanan. Namun belum diketahui kapan resminya dilakukan oleh KPK.

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
Tag:Joko WidodoKemenagKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Koalisi Prabowo Tak Pasang Badan Bela MBG, Pakar: Loyalitasnya Wajar Dipertanyakan
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto saat upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
1
RI Cuma Utus Dubes ke Pemakaman Khamenei, Dino Patti Djalal: Bebas Aktif Luntur, Takut AS?
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
2
Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei, Teriakan ‘Matilah Israel’ Menggema di Tengah Jutaan Pelayat
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
3
Arab Saudi Kirim Wakil Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei, Raja Salman Sampaikan Belasungkawa
By Hardani Triyoga
Rakyat Iran bentangkan spanduk eks Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.
4
Babak Baru Kasus Mirae Asset: Bareskrim Naikkan Dugaan Hilangnya Dana Rp90 Miliar ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
Hukum

Babak Baru Kasus Mirae Asset: Bareskrim Naikkan Dugaan Hilangnya Dana Rp90 Miliar ke Penyidikan

Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan sejumlah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
19 jam lalu
KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT KPK Dua Kali Bocor, Penyidik Siapkan Jurus Baru dan Koruptor Tetap Tak Bisa Lolos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meracik strategi baru dalam pelaksanaan operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Hukum

Bupati Kuansing Ngaku Beri ‘Amplop’ ke Menhut Raja Juli, KPK: Buat Urus Pelepasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima keterangan dari Bupati Kuansing Suhardiman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT Langkat Terulang Lagi! KPK: Pejabat Abaikan Peringatan, Skor Integritas Anjlok

Kasus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin kembali membuka tabir kelam pemerintahan Kabupaten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up