Polda Metro Jaya mulai menelaah dugaan kasus penghasutan di muka umum dan penistaan agama komedian Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Polisi meminta pendapat sejumlah ahli mengenai materi Stand Up Pandji yang dibawakan saat acara bertajuk ‘Mens Rea‘.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pihaknya meminta pendapat ahli untuk menjelaskan bagaimana suatu batasan komedi bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.
Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli bagaimana mengkonstruksikan pembatasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu seni itu di ruang publik yang mengatur dalam setiap semi kehidupan berbangsa dan bernegara,”
kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pihaknya melibatkan pihak ahli sebagai bentuk profesionalisme sekaligus memberikan rasa aman terhadap para pelaku seni, khususnya dalam bidang komedi saat menyampaikan ekspresinya di ruang publik.






