Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu keberadaan mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia merupakan DPO dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menilai Jurist Tan memiliki peran yang cukup dominan saat menetapkan laptop Chromebook masuk ke dalam program digitalisasi Kemendikbud. Kepada Jurist Tan, Kejagung menantangnya agar hadir dan membuktikan keterlibatannya.
Memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,”
ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu, 14 Januari 2026.
Pada proses penyidikan kasus korupsi itu, Kejagung sudah menerbitkan Jusrist Tan sebagai DPO. Kemudian dilanjutkan dengan diajukan permohonan Red Notice ke interpol di Lycon, Prancis.






