Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 6 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Madiun Peras Kampus Berkedok Fee Proyek dan Dana CSR
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Madiun Peras Kampus Berkedok Fee Proyek dan Dana CSR

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 20, 2026 10:02 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara korupsi Wali Kota Madiun, Maidi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara korupsi Wali Kota Madiun, Maidi. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan berkedok fee proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Wali Kota Madiun melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES  Bhakti Husada Mulia yang pada saat itu sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

Maidi memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang ‘sewa’ alih-alih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,”

ungkap Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke orang kepercayaan Maidi, Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

Selain pemerasan terhadap pihak kampus, KPK mendapati adanya uang jatah dari penerbitan izin hotel, minimarket, waralaba di lingkungan Pemkot Madiun mengalir ke Maidi.

Asep melanjutkan tersangka sempat meminta ‘fee’ kepada pihak developer PT HB yang diterimanya melalui rekening anak buahnya sebanyak dua kali.

Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,”

bilang dia.

Praktek korupsi itu kemudian terendus oleh KPK dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak sembilan orang telah diamankan penyidik.

Dari situ KPK mengamankan uang ratusan juta hasil dari pemerasan dan jatah ‘fee’ Maidi.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari saudara TM,”

bebernya.

Atas perbuatannya, Maidi disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.  

Guna penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap Maidi salam 20 hari ke depan di rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 20 Januari 2026.

Tag:Jatah FeeKorupsiKorupsi CSRKPKmaidiWali kota Madiun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Derbi Iberia Piala Dunia 2026: Laga Terakhir Ronaldo atau Panggung Bocah Ajaib Lamine Yamal?
By Hadi Febriansyah
Cristiano Ronaldo vs LAmine Yamal dalam derbi Iberia Piala Dunia 2026.
1
Resep Ayam Geprek Rendah Kalori: Tetap Pedas, Gurih, dan Cocok Jadi Menu Diet
By Syifa Fauziah
Resep menu Ayam Geprek.
2
Koalisi Prabowo Tak Pasang Badan Bela MBG, Pakar: Loyalitasnya Wajar Dipertanyakan
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto saat upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
3
RI Cuma Utus Dubes ke Pemakaman Khamenei, Dino Patti Djalal: Bebas Aktif Luntur, Takut AS?
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
4
Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei, Teriakan ‘Matilah Israel’ Menggema di Tengah Jutaan Pelayat
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
Hukum

Babak Baru Kasus Mirae Asset: Bareskrim Naikkan Dugaan Hilangnya Dana Rp90 Miliar ke Penyidikan

Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan sejumlah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT KPK Dua Kali Bocor, Penyidik Siapkan Jurus Baru dan Koruptor Tetap Tak Bisa Lolos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meracik strategi baru dalam pelaksanaan operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Hukum

Bupati Kuansing Ngaku Beri ‘Amplop’ ke Menhut Raja Juli, KPK: Buat Urus Pelepasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima keterangan dari Bupati Kuansing Suhardiman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT Langkat Terulang Lagi! KPK: Pejabat Abaikan Peringatan, Skor Integritas Anjlok

Kasus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin kembali membuka tabir kelam pemerintahan Kabupaten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up