Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sudah bergulir di meja hijau. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengetahui keberadaan mantan anak buah Nadiem, Jurist Tan.
Kejagung mengaku masih mencari keberadaan Jurist Tan setelah menetapkan dia sebagai DPO dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Frustasi sih enggak. Kita sedang mencari. Kita tidak tinggal diam,”
kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Kejagung, lanjut dia, tidak ingin membuang-buang waktu hanya untuk mencari keberadaan Jurist Tan pertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik pun mengakali dengan menelusuri aset mantan anak buah Nadiem itu dengan harapan Jurist Tan dapat muncul.






