Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa
Hukum

Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 20, 2026 3:01 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
7 bulan lalu
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Dokumen istimewa)
SHARE

Kubu eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuding permohonan restorative justice (RJ) yang berujung dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perakara (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak murni. Mereka menilai, banyak kejanggalan yang terjadi.

Karena kita melihat ini RJ-nya (Restorative Justice) tidak genuine. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,”

kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, kepada wartawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurutnya, permohonan restorative justice hingga berlabuh keluarnya SP3 untuk Eggi dan Damai Lubis ada turut peran serta dari penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik itu, sambung Refly, ikut hadir saat pertemuan kubu Eggi dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan. RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah, sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,”

tudingnya.

Sejatinya, Refly tidak mempermasalahkan ikhwal penghentian perkara untuk Eggi dan Damai Lubis. Hanya saja, tambahnya, ada kecacatan hukum yang terjadi saat SP3 itu dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Eggi dan Damai Lubis merupakan tersangka kluster pertama dugaan pencemaran nama baik Jokowi sebelumnya.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Semestinya, bila mengacu dengan KUHAP yang baru, permohonan RJ itu tidak bisa dilakukan.

Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, tidak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,”

tegas dia.

Senada dengan Reffly, kuasa hukum Roy, Jahmada Girsang, menyampaikan mekanisme restorative justice memiliki aturan yang lebih ketat pasca adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 terbit pada awal tahun. Sebab, permohonan restorative justice sejatinya tidak bisa dikabulkan dengan singkat.

Dalam SEMA itu, dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan restorative justice ada dua tingkatan, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Selain itu, juga harus ada surat izin dari pihak pengadilan.

Yang jelas, pertama adalah harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri itu diberikan waktu 3 hari. Jadi, artinya dari poin satu aja tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan komponen restorative justice itu,”

papar Jahmada.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya surat perjanjian terbuka serta ada beberapa poin dalam permohonan restorative justice yang dipenuhi.

Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,”

tegas dia.
Tag:damai hari lubisEggi SudjanaIjazah PalsuJoko WidodoJokowiRefly HarunRestorative justiceRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
3
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
Penghormatan terakhir anggota Polisi Polres Minahasa, Vicky Katiangdagho di Polda Sulut
Hukum

Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga Jabar

Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Hukum

Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?

Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up