Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Retorika Wali Kota Madiun, Dapat Skor SPI Tertinggi 82,3 Tapi Malah Korupsi
Hukum

Retorika Wali Kota Madiun, Dapat Skor SPI Tertinggi 82,3 Tapi Malah Korupsi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 22, 2026 6:06 pm
Rahmat
Dusep
Share
Walikota Madiun, Maidi.
Walikota Madiun, Maidi. (Sumber: Facebook Pak Maidi)
SHARE

Penetapan Maidi sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi bagi Kota Madiun. Dibalik penetapannya sebagai tersangka, KPK sempat memberikan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) di tahun 2025.

SPI merupakan nilai integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Dari unggahan akun instagram pribadi Maidi @pakmaidi pada 10 Desember 2025, dia memamerkan skor SPI kota yang dipimpinnya sebesar 82,3. Maidi pun sesumbar, kotanya mendapatkan skor tertinggi di Indonesia. 

Madiun Kota Anti Korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota Anti Korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini…,”

kata Maidi dikutip dari akun instagramnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Terima kasih atas kontribusi dan konsistensi dalam menjaga diri dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negeri. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,”

sambung dia.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pemberian skor SPI berdasarkan persepsi dan pengalaman internal pegawai serta penilaian dari ekspertis dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik terhadap kinerja Kementerian, Lembaga, dan Kepala Daerah.

Namun pada nyatanya skor SPI Kota Madiun tidak menjadi jaminan untuk Kepala Daerah terlibat dalam kasus rasuah. Sebab, skor tersebut sejatinya gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. 

Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan, terlebih jika masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu,”

kata Budi melalui keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Hasil SPI, kata Budi, tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal.

Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara,”

tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka korupsi pemerasan berkedok fee proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga) orang sebagai tersangka,”

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Wali Kota Madiun melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES  Bhakti Husada Mulia yang pada saat itu sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

Maidi memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang ‘sewa’ alih-alih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,”

ungkap Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke orang kepercayaan Maidi, Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

Selain pemerasan terhadap pihak kampus, KPK mendapati adanya uang jatah dari penerbitan izin hotel, minimarket, waralaba di lingkungan Pemkot Madiun mengalir ke Maidi.

Asep melanjutkan, tersangka sempat meminta ‘fee’ kepada pihak developer PT HB yang diterimanya melalui rekening anak buahnya sebanyak dua kali.

Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,”

bilang dia.

Praktik korupsi itu kemudian terendus oleh KPK dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak sembilan orang telah diamankan penyidik.

Dari situ KPK mengamankan uang ratusan juta hasil dari pemerasan dan jatah ‘fee’ Maidi.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari saudara TM,”

bebernya.

Sementara untuk kasus gratifikasinya, Maidi mendapatkan fee terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Maidi mendapat jatah Rp200 juta.

KPK juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Maidi dari sejumlah pihak total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21  UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.  

Tag:KorupsiKPKmaidiSPIWali kota Madiun
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Kalau Circle Kamu Kayak Gini, Mungkin Itu Udah Toxic Friendship

Toxic friendship nggak selalu datang dari drama besar. Kadang bentuknya halus — bercandaan yang nyakitin, persaingan diam-diam, atau teman yang cuma ada saat butuh. Kalau habis ketemu malah mental drop,…

By
Salsabillah Irwanda
Iren Natania
4 Min Read
Drawing Piala AFF U-19 2026
Daerah

Hasil Drawing Piala AFF U-19 2026: Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

Drawing Piala AFF U-19 2026 resmi digelar di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 7 Mei 2026. Hasil undian menempatkan Timnas Indonesia U-19 di Grup A bersama Vietnam, Timor Leste, dan Myanmar.…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read
Ilustrasi confess
Daerah

Apa itu Confess? Berikut Pengertian, Macam, dan Cara Melakukannya

Confess adalah istilah yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kata ini populer di kalangan Gen Z sebagai cara untuk mengungkapkan isi hati, mulai dari menyatakan rasa suka, meminta maaf, hingga…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
Ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Pakar Ungkap Pola Pikir Proaktif-Reaktif Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Purbaya Belum Akan Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Meski Terseret Kasus Suap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum akan menonaktifkan Djaka Budi Utama…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up