Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi Bupati Pati, Sudewo terkait kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Selain rumah Sudewo penggeledahan juga menyasar kediaman tiga anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan dari penggeledahan itu, penyidik mendapati dokumen diduga hasil setoran calon perangkat desa (Caperdes) kepada Sudewo. Selain itu, uang tunai dari kasus tersebut juga ikut diangkut penyidik.
Di lapangan beberapa yang sudah diamankan diantaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,”
ujar Budi kepada wartawan di KPK, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi mengatakan penggeledahan tersebut hingga saat ini masih berlangsung, sehingga dia belum bisa menyampaikan asal muasal barang bukti itu diamankan.
Kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa terjadi di Kecamatan Jakenan. Sudewo mematok harga terhadap para calon Caperdes sebesar Rp120 sampai dengan Rp150 juta untuk posisi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Sekretaris Desa (Sekdes). Namun angka tersebut malah dimark-up oleh anak buahnya sebesar Rp165 hingga Rp225 juta.
Sementara itu, di Kabupaten Pati sendiri total ada 21 Kecamatan yang sedang dibuka formasi perangkat desa sejak November 2025.
KPK Buka Pintu Laporan Dari Kecamatan Lain di Pati
Meski yang baru terungkap di Kecamatan Jakenan saja, KPK membuka laporan dari masyarakat Pati lainnya jika mengalami tindak pidana serupa oleh Sudewo.
Kami terus tunggu jika nanti masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatannya silakan. kami membuka pintu selebar-lebarnya dapat disampaikan ke KPK,”
imbuh Budi.
