Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersebut dilakukan, setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah ditemukan unsur pidana yang cukup.
Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”
kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah penetapan tersangka, sambungnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Bahar untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.







