Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota tambahan oleh biro travel haji terhadap para calon jemaah dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Kepada penyidik, para biro travel itu ragu memberikan keterangan adanya praktik jual beli tersebut, sebab uang panas itu juga mengalir ke pejabat di Kemenag
Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jamaah,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.
Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,”
tambah Budi.
Kata Budi, nilai jual beli kuota tambahan oleh masing-masing biro travel berbeda-beda, tergantung pada fasilitas yang disediakan di Arab Saudi. Oleh sebab itu, KPK mencecar penjelasan masing-masing biro travel haji untuk menghitung kerugian negara.
Penyidik KPK bahkan sampai harus mengecek langsung fasilitas haji para jemaah di Arab Saudi.






