Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK: Biro Travel Masih ‘Takut’ Buka-bukaan Soal Jual-Beli Kuota Haji Kemenag

KPK telah menetapkan mantan Menang, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Januari 2026.

KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK.
KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota tambahan oleh biro travel haji terhadap para calon jemaah dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Kepada penyidik, para biro travel itu ragu memberikan keterangan adanya praktik jual beli tersebut, sebab uang panas itu juga mengalir ke pejabat di Kemenag

Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jamaah,”

ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.

Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,”

tambah Budi.

Kata Budi, nilai jual beli kuota tambahan oleh masing-masing biro travel berbeda-beda, tergantung pada fasilitas yang disediakan di Arab Saudi. Oleh sebab itu, KPK mencecar penjelasan masing-masing biro travel haji untuk menghitung kerugian negara.

Penyidik KPK bahkan sampai harus mengecek langsung fasilitas haji para jemaah di Arab Saudi.

Iklan

Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di PPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,”

jelas dia.

Ada beberapa saksi yang diperiksa KPK kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf. Mereka merupakan dari pihak biro travel, diantaranya:

  1. Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
  2. Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
  3. Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahya Madina Travel
  4. Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
  5. Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.

KPK sebagaimana diketahui, telah menetapkan mantan Menang, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perbuatannya tersebut.

Kasusnya, berawal dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.