Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menerima suap penanganan sengketa lahan.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
- Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,”
ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip, Sabtu, 7 Februari 2026.
PT KD menyuap aparatur penegak hukum PN Depok dalam rangka eksekusi dari perkara sengekata lahan. Dalam putusannya, PT KD yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenangkan gugatan perdata tersebut dan bisa segera dieksekusi.







