Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Materi ‘Mens Rea’ Belum Ditentukan Tindak Pidana atau Bukan, Penyidik Bingung?

Meski sudah meminta klarifikasi Pandji, namun pihak kepolisian masih belum menentukan apakah komedi komika itu masuk ke dalam tindak pidana atau bukan.

Komika Pandji Pragiwaksono dan Haris Azhar setelah bertemu tokoh agama di kantor pusat MUI.
Komika Pandji Pragiwaksono dan Haris Azhar setelah bertemu tokoh agama di kantor pusat MUI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Penyidik Polda Metro Jaya, telah selesai memeriksa komika Pandji Pragiwaksono, terkait laporan ‘baper’ dari materi stand up komedi bertajuk ‘Mens Rea’.

Meski sudah meminta klarifikasi Pandji, namun pihak kepolisian masih belum menentukan apakah materi komika itu masuk ke dalam tindak pidana atau bukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menerangkan masih ada tahap selanjutnya untuk polisi menetapkan status perkara itu masuk ke dalam penyelidikan.

Iklan

Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara, untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,”

katanya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Februari 2026.

Budi menambahkan, nantinya penyidik akan meminta keterangan dari pihak ahli yang akan dihadirkan sebelum dilakukan gelar perkara.

Hingga kini, total ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan polisi, termasuk dari lima orang pihak pelapor.

Saat ini total 27 orang sudah diperiksa, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta terlapor,”

ucap dia.

Sebelumnya, Pandji didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal materi stand dipanggung ‘Mens Rea’.

Sejumlah pihak melaporkan materi stand up comedy Pandji ke Polda Metro Jaya dengan alasan merasa tersinggung. Hingga saat ini, tercatat sudah ada lima laporan yang masuk ke Kepolisian.

Laporan pertama diajukan oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan lainnya datang dari seseorang berinisial S yang mengaku berasal dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten.

Laporan terbaru dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua TPUA, Novel Bamukmin. Secara keseluruhan, laporan-laporan tersebut mengacu pada Pasal 300 dan 301 yang berkaitan dengan dugaan penghasutan terhadap agama dan kepercayaan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal