Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang haram hasil suap yang diduga milik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta. Uang didapati ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wayan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait kasus suap Wayan dan wakilnya Bambang Setyawan dalam penanganan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).
Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,”
ujar Budi, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelumnya, Wayan dan Bambang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap yang digelar pada Kamis, 4 Februari 2026 kemarin. Dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan analisi terlebih dahulu






