Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) di kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
Budi Karya semestinya dijadwalkan bakal diperiksa penyidik sebagai saksi pada Rabu, 18 Februari 2026 kemarin.
Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan, karena terjadwal ada agenda lainnya,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.
Oleh sebab itu, KPK bakal menyusun ulang penjadwalan untuk memeriksa eks Menhub itu guna menyelidiki penyebab proyek pembangunan jalur kereta api ganda yang dikorupsi itu.
Proyek pembangunan jalur kereta api tersebut tersebar di Solo Balapan-Kadipiro, Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera
Kasus itu bermuara saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 15 Desember 2025, KPK kembali menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu dua korporasi juga ikut terseret.
Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan Eks Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga turut kecipratan uang panas dari proyek yang sedang dikerjakan oleh Kemenhub. Namun KPK belum mengungkapkan peran dari Sudewo di kasus korupsi DJKA.

