Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, meringkus bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin. Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,”
ujar Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Februari 2026.
Koko Erwin berhasil diringkus tepat sehari setelah ditetapkan masuk ke dalam daftar DPO. Dia diamankan bersama dua orang lainnya yang membantu pelarian Erwin ke Malaysia.
Namun demikian, Eko enggan memberikan keterangan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.






