Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Enggak Ada Kapoknya, Sekjen DPR Gugat KPK untuk Ketiga Kalinya
Hukum

Enggak Ada Kapoknya, Sekjen DPR Gugat KPK untuk Ketiga Kalinya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 9, 2026 11:16 am
Rahmat
Dusep
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.

Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya diajukan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengungkapkan dalam permohonannya Indra meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”

ujar Rio Barten saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, Indra juga meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya. Dia turut memohon agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta paspornya dikembalikan. Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.

Serta meminta agar dipulihkan nama baik serta harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula,”

kata Rio.

Sebelumnya, Indra juga pernah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Namun kedua permohonan tersebut dicabut sendiri oleh Indra sebelum diputus pengadilan.

KPK Tegaskan Penyidikan Sudah Profesional

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR 2020.

KPK juga telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari auditor dan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menambahkan auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski sudah tiga kali digugat melalui praperadilan, KPK menilai langkah tersebut merupakan hak tersangka sekaligus bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh,”

kata Budi.

Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.

Tag:DPR RIIndra IskandarKorupsiKPKPra peradilanSekjen DPR RI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prakiraan cuaca BMKG
Daerah

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu, 9 Mei 2026, Jakbar dan Jakut Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan ramalan BMKG, wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat…

By
Syifa Fauziah
1 Min Read
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Ahli Kesehatan Tegaskan Hantavirus Tak Akan Jadi Pandemi seperti Covid-19

Epidemiolog sekaligus Ahli Kesehatan, Dicky Budiman menegaskan bahwa penularan Hantavirus berbeda jauh dengan Covid-19. Virus ini bukan menyebar dari manusia ke manusia, tetapi dari lingkungan yang terkontaminasi dari tikus. Menurut…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Ganjil genap di Jakarta
Megapolitan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2026: Jam Berlaku, Lokasi, dan Daftar Jalan Terbaru

Info ganjil-genap (gage) 2026 jam berapa sih di Jakarta? Informasi ini tentu sangat penting bagi kamu yang ingin melewati jalan di Kota Jakarta. Jangan sampai pejalanan kamu terhambat karena diberhentikan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up