Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Enggak Ada Kapoknya, Sekjen DPR Gugat KPK untuk Ketiga Kalinya
Hukum

Enggak Ada Kapoknya, Sekjen DPR Gugat KPK untuk Ketiga Kalinya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 9, 2026 11:16 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.

Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya diajukan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengungkapkan dalam permohonannya Indra meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”

ujar Rio Barten saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, Indra juga meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya. Dia turut memohon agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta paspornya dikembalikan. Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.

Serta meminta agar dipulihkan nama baik serta harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula,”

kata Rio.

Sebelumnya, Indra juga pernah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Namun kedua permohonan tersebut dicabut sendiri oleh Indra sebelum diputus pengadilan.

KPK Tegaskan Penyidikan Sudah Profesional

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR 2020.

KPK juga telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari auditor dan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menambahkan auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski sudah tiga kali digugat melalui praperadilan, KPK menilai langkah tersebut merupakan hak tersangka sekaligus bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh,”

kata Budi.

Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.

Tag:DPR RIIndra IskandarKorupsiKPKPra peradilanSekjen DPR RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
1
Vape Bukan Produk Aman, Lindungi Anak dari Jerat Nikotin
By Syifa Fauziah
gambar ilustrasi rokok elektrik (vape)
2
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
3
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
4
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up