Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Rapat Komisi III: Korban dan Polisi Beberkan Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN
Hukum

Rapat Komisi III: Korban dan Polisi Beberkan Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 9, 2026 7:11 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrai koperasi bodong
gambar ilustrai koperasi bodong (gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Komisi III DPR RI, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan perwakilan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadakan rapat dengar pendapat perihal perkara itu.

Aris, salah satu perwakilan korban, menyatakan koperasi tersebut menjerat nasabahnya melalui iming-iming keuntungan tidak wajar yang dikemas dalam program bernama “Si Pintar”.

Merujuk keterangan Aris, program ini menawarkan keuntungan 100 persen dalam tempo dua tahun atau 24 bulan. Koperasi BLN memikat nasabah dengan skema pengembalian modal dan profit yang dibayarkan setiap bulan.

Aris mengilustrasikan, jika seseorang berinvestasi sebesar Rp1.200.000, maka nasabah tersebut dijanjikan akan menerima pencairan sebesar Rp100.000 per bulan selama 24 kali. Jika diakumulasikan, nilai ini setara dengan bunga sekitar 4,17 persen per bulan.

Namun, di balik lancarnya pembayaran awal, terdapat taktik sistematis menguras dana korban lebih dalam. Setelah nasabah menerima sekitar empat kali transferan atau yang mereka sebut sebagai “kluntingan“, pihak koperasi kembali melancarkan aksi persuasif.

Itu pasti diprospek untuk bisa memasukkan lagi. Dirayu lagi oleh kepala cabang, leader, atau mentor untuk bisa memasukkan (menjaminkan) uangnya kembali,”

kata Aris, Senin, 9 Maret 2026.

Akibat berbagai janji manis dan strategi marketing yang menggiurkan, mayoritas korban akhirnya tidak mengambil keuntungan tersebut.

Bahkan, banyak nasabah—kurang lebih 44.000 nasabah—yang semakin tergiur hingga nekat menjaminkan aset atau barang-barang berharga mereka demi menambah nilai investasi di Koperasi BLN.

Kemudian, Aris mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai terjadi dan pembayaran kepada nasabah resmi macet atau tidak terbayarkan sejak 15 Maret 2025.

Menyadari ada yang tidak beres, sekitar April, perwakilan korban berinisiatif mengecek langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengatakan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak mempunyai izin untuk menghimpun dana dari masyarakat,”

aku Aris.

Koperasi BLN ternyata telah beroperasi secara masif dan memiliki kantor cabang yang tersebar di belasan kota di berbagai provinsi. Aris mencatat, ada 19 kota yang menjadi wilayah operasi koperasi, meliputi:

1. Jawa Tengah dan DIY: Salatiga, Boyolali, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Demak, Pekalongan, Kebumen, Cilacap, Klaten, Solo, Wonogiri, dan Gunung Kidul.

    2. Jawa Timur: Kediri dan Surabaya.

    3. Provinsi lain: Bali, Jakarta, Lampung, dan Kalimantan.

    Hingga saat ini, para korban masih terus memperjuangkan hak-hak mereka dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aliran dana yang telah disetorkan. Selain itu, total kerugian masih dalam perhitungan.

    Polisi Bergerak

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto memaparkan penanganan yang dilakukan oleh pihaknya. Koperasi BLN ternyata telah berada di bawah radar pengawasan pemerintah.

    Pada 1 Agustus 2023, Satgas PASTI yang dikoordinatori oleh OJK bersama belasan kementerian dan lembaga negara telah mengindikasikan adanya potensi masalah pada kegiatan Koperasi BLN.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah melayangkan dua Surat Teguran pada 8 dan 23 Agustus 2023.

    Surat teguran tersebut mendesak koperasi untuk memperbaiki badan hukum, melakukan take down platform web, serta menghentikan kegiatan usaha tanpa izin operasional dan praktik investasi dengan keuntungan tidak wajar. 19 Oktober 2023, Satgas PASTI mengusulkan penghentian sementara Koperasi BLN.

    Sempat tertunda, pada 9 September 2024 disepakati bahwa penanganan kasus BLN akan ditindaklanjuti setelah rangkaian Pemilu/Pilkada 2024 usai.

    17 Januari 2025, Satgas PASTI merekomendasikan penghentian kegiatan usaha koperasi tersebut dan merencanakan pembentukan Crisis and Information Center kepada Kabareskrim Polri mengingat sebaran nasabah yang melintasi berbagai provinsi.

    Djoko memberitahukan upaya penanganan perkara ini, yakni bekerja sama dengan PPATK untuk membedah transaksi keuangan koperasi beserta para pengurusnya; berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menentukan klaster penanganan perkara dan penerapan pasal; menggandeng LPSK untuk memverifikasi nilai kerugian dengan tujuan utama memulihkan kerugian korban, bukan sekadar menghukum pelaku; dan membentuk Posko Pengaduan Nasabah Koperasi BLN yang berpusat di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    Polisi menerima pengaduan kasus investasi bodong ini. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Ditreskrimsus Polda Jateng: 7 pengaduan dengan 75 korban;

    2. Polres Boyolali: 24 pengaduan dengan 24 korban;

    3. Polres Salatiga: 19 pengaduan dengan 19 korban;

    4. Polres Karanganyar: 1 pengaduan dengan jumlah korban terbanyak, yakni 58 orang;

    5. Polres Wonogiri: 1 pengaduan dengan 11 korban;

    6. Pengaduan lainnya ditangani oleh Polresta Surakarta (3 korban), Polres Kebumen (3 korban), Polres Sragen (2 korban), dan Polres Semarang (1 korban).

    Berdasar berkas pelimpahan dari Polres Salatiga yang diterima pada 8 Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyidikan.

    Akhirnya, 4 Maret 2026, polisi menetapkan D, Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, sebagai tersangka. Untuk potensi tersangka lainnya, masih dalam proses penelusuran kepolisian.

    Tag:DPRkoperasi bodongPenipuan
    Share This Article
    Email Salin Tautan Print
    owrite-adi-briantika
    ByAdi Briantika
    Reporter
    Follow:
    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
    Amin Suciady
    ByAmin Suciady
    Redaktur Pelaksana
    Follow:
    Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

    BERITA TERKINI

    Indeks berita
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta
    Ekonomi Bisnis

    APBN Masih Kuat, Purbaya: Pemerintah Belum Akan Naikkan hingga Batasi Pembelian BBM

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dan membatasi pembelian BBM dalam waktu dekat. Purbaya mengatakan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja…

    By
    Anisa Aulia
    Dusep
    2 Min Read
    Pemudik antre untuk masuk ke dalam Kapal Motor (KM) Sinabung di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara
    Nasional

    DPR Ingatkan Keselamatan Jadi Prioritas Saat Arus Balik Lebaran

    Menjelang puncak arus balik Lebaran 2026, masyarakat diminta untuk lebih mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Anggota Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, menegaskan bahwa kesadaran pemudik menjadi faktor utama dalam…

    By
    Hadi Febriansyah
    Ivan
    3 Min Read
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terbang ke negara ASEAN untuk menghadiri dialog perdamaian
    Nasional

    Video JK di Pesawat Menuju Iran Hoaks

    Beredar video Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla bersama rombongan terbang ke Teheran, Iran disituasi perang yang masih memanas. Hal tersebut diluruskan Juru Bicara (jubir) JK, Husain Abdullah…

    By
    Rahmat
    Ivan
    1 Min Read

    BERITA LAINNYA

    Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
    Hukum

    Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

    Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel…

    owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
    By
    Adi Briantika
    Ivan
    4 jam lalu
    Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
    Hukum

    Korupsi Kuota Haji Dinilai ‘Paling Brutal’, Pakar: Presiden Bisa jadi Tersangka

    Skandal manipulasi tambahan kuota haji periode 2023–2024 terus memunculkan tanda tanya besar…

    owrite-adi-briantikaAmin Suciady
    By
    Adi Briantika
    Amin Suciady
    4 jam lalu
    Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
    Hukum

    Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

    Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait…

    rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
    By
    Rahmat
    Ivan
    6 jam lalu
    Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Hukum

    KPK Korek Lagi Peran Eks Menag Yaqut Setelah Kembali Ditahan, Biar Apa?

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi…

    rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
    By
    Rahmat
    Dusep
    18 jam lalu
    OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

    Your Reading Dose, Right Here:
    Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

    Info lainnya

    • Redaksi
    • Beriklan
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media
    • Kebijakan Privasi
    FacebookLike
    InstagramFollow
    YoutubeSubscribe
    TiktokFollow
    © PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
    OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
    Everything's gonna be owrite!

    Sign in to your account

    Username or Email Address
    Password

    Lost your password?

    Not a member? Sign Up