Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Ketum Ormas Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK, Dibidik Kasus Apa?

Japto diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Selasa 10 Maret 2026.

Japto bersama kuasa hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB. Japto terlihat memakai kemeja cokelat dilapisi jas hitam dan duduk di kursi lobby KPK.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Japto untuk diperiksa penyidik terkait kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Iklan

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP,”

ucap Budi dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.

Ketum Ormas PP itu diminta keterangan sebagai saksi terkait tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam kasusnya, ketiga perusahaan itu diduga memberikan aliran gratifikasi bersama eks Bupati Kukar Rita Widyasari terkait fee per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Setiap metrik ton produksi dikenakan ‘fee‘ sekitar US$3,3–US$5. Fee itu kemudian diduga mengalir dari perusahaan ke Rita sebagai kepala daerah saat itu.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan penyidik KPK dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sempat menggeledah kediaman Japto di Jalan Benda Ujung No. 8 Ciganjur, Jakarta Selatan pada Februari 2025.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil milik Japto yang diangkut penyidik. Selain itu, turut diamankan uang rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk Rita saat ini berstatus sebagai terpidana korupsi setelah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun terbukti menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara pada. Dia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.