Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Tolak Seluruh Gugatan Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah!
Hukum

Hakim Tolak Seluruh Gugatan Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 11, 2026 12:14 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di PN Jaksel.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di PN Jaksel. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/tom)
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan Yaqut tidak dapat diterima dari permohonan pembatalan status tersangkanya kasus korupsi kuota haji tambahan.

Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”

ucap hakim Sulistyo dalam putusannya dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Sulistyo mengatakan, penetapan tersangka Yaqut oleh KPK telah sesuai sebagaimana kecukupan dua alat bukti yang sah. Sehingga tersangka oleh KPK telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

Sulistyo selanjutnya menyatakan surat pemberitahuan tersangka KPK telah sesuai sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,”

kata hakim.

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perbuatannya tersebut.

Kasusnya, berawal dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji khusus reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.

Tag:Joko WidodoKorupsiKPKKuota HajiPN JakselPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum ungkap jaksa sempat tawarkan damai ke Roy dan dr Tifa, 22 Juni 2026.
Hukum

Emoh Damai Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo-Dokter Tifa Ogah Nego Restorative Justice

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sempat ditawarkan penyelesaian restorative justice atau damai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 menit lalu
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
58 menit lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-dr Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
Hukum

Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK

Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB melaporkan dugaan korupsi PT InJourney…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up