Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kandas di Praperadilan, KPK Beri Sinyal Segera Tahan Eks Menag Yaqut
Hukum

Kandas di Praperadilan, KPK Beri Sinyal Segera Tahan Eks Menag Yaqut

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 11, 2026 2:04 pm
Rahmat
Dusep
Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan telah menjadwalkan memeriksa Eks Menag Yaqut pekan ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan telah menjadwalkan memeriksa Eks Menag Yaqut pekan ini. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK berencana memanggil Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan pekan ini.

Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Ketika ditanya peluang Yaqut dilakukan penahanan saat diperiksa, Asep mengatakan hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik. Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap seorang tersangka juga merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu (dilakukan penahanan), tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal…terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,”

ucap Asep.

KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Yaqut Segera Tuntas

Asep mengatakan rencana pemeriksaan terhadap eks Menag itu setelah putusan praperadilan semata-mata untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

KPK mengakui kasus korupsi Yaqut sudah bergulir cukup lama. Bahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi kuota haji tersebut sudah terbit sejak Agustus 2025. Oleh karena itu, KPK tidak ingin perkara itu berlarut-larut dan menargetkan segera membawanya ke persidangan.

Sprindiknya sudah ada dari tahun lalu ya, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi yang prioritas kita untuk selesaikan,”

ujar Asep.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.

Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”

ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.

Tag:KorupsiKPKKuota HajiPN JakselPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Martabak Nasi Ayam Kecap
Hype

Resep Martabak Nasi Ayam Kecap, Camilan Enak dan Mudah Dibuat

Martabak nasi ayam kecap bisa jadi pilihan menu untuk camilan dan juga bekal sekolah atau ke kantor. Menu ini cukup lengkap kandungan gizinya, ada karbohidrat dari nasi, serat dari wortel…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Warga mengamati bangkai bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (Sumber: Antara Foto/BPBD Kabupaten Muratara)
Daerah

Maut di Muratara Sumsel! Bus ALS Tabrak Truk Tangki hingga Terbakar, 16 Korban Jiwa

Sebuah truk tangki terbakar hebat setelah terlibat kecelakaan dengan Bus ALS di Jalinsum Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebanyak 16 orang dikabarkan meninggal dunia dari insiden…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Ilustrasi Label Gizi Baru
Kesehatan

Label Gizi Baru Diluncurkan, Ahli Ingatkan Edukasi Saja Tak Cukup

Kementerian Kesehatan RI resmi menerbitkan kebijakan label gizi Nutri Level untuk pangan olahan siap saji, khususnya minuman. Sistem ini mengklasifikasikan produk ke dalam kategori A–D berdasarkan kandungan gula, garam, dan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up