Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari sebagai tersangka korupsi proyek di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Fikri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan Fikri sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose perkara dan mendapatkan kecukupan alat bukti.
Nah 1×24 jam kami harus menentukan statusnya seperti apa, dan ditentukanlah sebelum 1×24 jam semalam itu yang bersangkutan sebagai tersangka,”
ungkap Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Asep bilang, Fikri telah dilakukan penahanan saat ini. Beda halnya dengan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Hendri ikut diamankan bersama Fikri saat OTT KPK.






