Kubu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan dinyatakan sah.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini menilai hakim masih terpaku pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sehingga mengabaikan dalil-dalil yang telah diajukannya.
Beban di dalam KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum untuk dapat di-challenge ya terhadap alat bukti. Apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah ya. Tapi tadi kita lihat hakim hanya melihat jumlahnya saja tanpa melihat relevansi,”
ucap Melissa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Melissa juga menyinggung kewenangan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan tersangka. Padahal, menurut dia, mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru.






