Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum (Ketum) ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno ikut mendapatkan aliran uang dari kasus korupsi gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara (Kukar).
Hal tersebut terungkap setelah Japto diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka tiga korporasi yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) pada Selasa, 10 Maret 2026.
Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pernah melakukan penggeledahan di kediaman Ketum Ormas itu di Jalan Benda Ujung No. 8 Ciganjur, Jakarta Selatan pada Februari 2025.






