Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kandas Praperadilan di PN Jaksel, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini
Hukum

Kandas Praperadilan di PN Jaksel, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 11:08 am
Rahmat
Dusep
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut bakal diperiksa penyidik setelah upaya gugatan praperadilan melawan KPK ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026 kemarin. Hakim menolak seluruh permohonan Yaqut agar bebas dari status tersangkanya.

Rencananya mantan Menteri Agama itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan,”

ucap Budi.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia bilang kliennya sudah menerima surat penjadwalan pemeriksaan sebelum putusan praperadilan.

Hadir. Surat panggilan tanggal 6 Maret 2026,”

ujar Melissa.

Sebagaimana diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.

Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”

ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.

KPK Beri Sinyal Akan Ditahan

Pasca putusan praperadilan, KPK sudah menjadwalkan akan memeriksa Yaqut. Ketika ditanya peluang untuk dilakukan penahanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik. Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap seorang tersangka juga merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu (dilakukan penahanan), tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal…terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,”

ucap Asep.
Tag:KemenagKorupsiKPKPN JakselPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi Perpanjang Masa Aktif Telkomsel
Hype

4 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Cara perpanjang masa aktif Telkomsel harus segera dilakukan agar nomor kamu tidak hangus. Kini, cara perpanjang masa aktif Telkomsel semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai metode. Mulai dari isi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
10 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
11 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up