Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 6:14 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Rismon menyusul langkah beberapa timnya yang lebih dulu mengajukan permohonan serupa.

Sebelumnya, setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan RJ, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status keduanya sebagai tersangka otomatis dihapus.

Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan telah berkomunikasi dengan Rismon dan Roy menegaskan keputusan Rismon mengajukan RJ tidak akan memengaruhi sikapnya bersama Tifauzia untuk terus membuktikan dugaan terkait ijazah Jokowi.

Jawaban kami, setidaknya saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, bahkan melalui video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen. Jadi kami tidak mundur,”

tegas Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Roy, langkah Rismon menempuh jalur RJ serupa dengan yang sebelumnya dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yakni dengan bertemu langsung dengan Jokowi untuk meminta maaf agar penyidik menerbitkan SP2.

Meski demikian, pakar telematika itu menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh keputusan mantan rekan-rekannya tersebut.

Saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali. Sampai detik ini alhamdulillah kami tidak terpengaruh, bukan hanya saya, tetapi kami semua,”

ujar Roy.

Roy juga mengaku tidak merasa kecewa dengan langkah yang diambil Rismon. Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia lebih mengedepankan pendekatan ilmiah dibandingkan sikap emosional.

Ia menduga Rismon saat ini tengah merasa kurang nyaman dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Saya hanya mengatakan, kami tetap terus. Kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,”

kata Roy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon. Saat ini penyidik tengah memfasilitasi permohonan tersebut.

Beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Kami sebagai fasilitator sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,”

ujar Iman.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama terdapat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Namun, untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Tag:Ijazah PalsuPolda Metro Jayarestrorative justicerismon sianiparRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up