Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan terkait aktivitas pertambangan yang dijalankan melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,”
ujar Irhamni, Minggu, 15 Maret 2026.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan dan menangkap kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W.. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.
Menurut penyidik, PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Karena itu, seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut kini telah dihentikan oleh aparat kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Diketahui, Anton Timbang merupakan pengusaha yang cukup dikenal di Sulawesi Tenggara. Selain menjabat sebagai Ketua Kadin Sultra, ia juga tercatat sebagai Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di wilayah Sulawesi Tenggara.

