Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kantor dan Kediaman Mantan Komisioner Diobok-obok Kejagung Terkait Kasus Korupsi Migor, Ombudsman Buka Suara
Hukum

Kantor dan Kediaman Mantan Komisioner Diobok-obok Kejagung Terkait Kasus Korupsi Migor, Ombudsman Buka Suara

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 17, 2026 4:34 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
SHARE

Ombudsman RI buka suara setelah kantor dan mantan komisioner Yeka Hendra Fatika (YH) digeledah Kejaksaa Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah diputus onslag atau putusan lepas.

Penggeledahan itu menyusul karena adanya surat rekomendasi dari Ombudsman dipakai tiga korporasi minyak goreng, yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas untuk menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari kasus korupsi minyak goreng.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menerangkan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya, telah diatur dalam peraturan internal. Selain itu, penerbitan rekomendasi Ombudsman melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan  profesional.

Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Justru dengan modalitas tersebut, perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,”

ujar Najih melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, setiap rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman bersifat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.

Hanya saja, kata Najih, hakim PTUN tidak harus selalu berpatokan atas rekomendasi dari Ombudsman dalam gugatan yang dilayangkan ketiga korporasi itu.

Pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

jelas Najih.

Sebagaimana diketahui, Kejagung melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan juga menyasar salah satu kediaman pribadi mantan komisioner Ombudsman 2021–2026, Yeka Hendra Fatika (YH).

Dari informasi yang dihimpun owrite.id, ada tiga korporasi minyak goreng yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas, yang menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke PTUN pada 2023. Ketiga Grup tersebut meminta majelis hakim menyatakan Mendag telah melakukan kesalahan dan/atau maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng sesuai.

Dalam gugatan itu, tiga korporasi minyak goreng melampirkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI dalam LAHP Ombudsman yang telah diserahkan kepada tergugat.

Grup Permata Hijau mengklaim mengalami kerugian yang nyata (actual loss) sebesar Rp140.823.360.233 (Rp140,82 miliar). Sedangkan, Wilmar grup mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp947.379.412.161 (Rp947,37 miliar).

Sementara itu, sidang gugatan Musim Mas grup akan dilakukan pada 7 November 2023. Musim mas mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp551,58 miliar.

Tag:KejagungKorupsiminyak gorengombudsman
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Nasional

(Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Ekspresi yang Tak Bebas Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan…

By
Amin Suciady
Adi Briantika
4 Min Read
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Mau Cabut dari Bursa, BEI Kunci Perdagangan Saham Emiten Grup Djarum

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham Emiten Grup Djarum, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Hal ini dilakukan karena IBST akan melakukan delisting dan go…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Pemain muda Bhayangkara FC U-20, Fadly Alberto
Olahraga

Viral Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Akhirnya Minta Maaf

Pemain muda Bhayangkara FC U-20, Fadly Alberto Hengga, akhirnya angkat bicara terkait insiden tendangan keras yang ia lakukan dalam laga melawan Dewa United U-20 di ajang Elite Pro Academy U-20.…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Hukum

Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Ubedilah Badrun: Upaya Pembungkaman, Demokrasi Makin Tercekik

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons perihal pelaporan terhadap…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
22 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Nama Eks KABAIS TNI Hilang dari Berkas Kasus Andrie Yunus, Kok Bisa?

Oditur Militer II-07 mengungkapkan sebanyak lima prajurit TNI telah dimintai keterangan sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
22 jam lalu
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Hukum

Feri Amsari Dilaporkan Hingga Dua Kali, Upaya Bungkam Kritik Lewat Tangan Orang Lain?

Setelah dilaporkan oleh Tim advokasi LBH Tani Nusantara dugaan penyebaran hoax dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 hari lalu
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Polda Metro Buka Peluang RJ dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Bagaimana Respons Roy Suryo?

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini hanya Eggi Sudjana, Damai Hari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up