Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami keterlibatan Fuad dalam pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag pada 2023-2024.

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sekaligus bos Maktour Travel Haji dan Umrah, Fuad Hassan Masyhur. Ia akan diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami keterlibatan Fuad dalam pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag pada 2023-2024. Menurutnya, diskresi dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai menyebabkan antrean haji semakin panjang. Sementara itu, jemaah haji khusus justru diprioritaskan oleh Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kami ingin mendalami perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut terhadap asosiasi maupun PIHK,”

kata Budi, Rabu, 18 Maret 2026.

Diungkapkan Budi, pemeriksaan terhadap mertua Dito dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak travel yang diduga ikut menikmati pembagian kuota haji khusus. Kuota tersebut diduga dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Iklan

Pada musim haji 2023, Gus Alex diduga meminta fee sebesar US$5.000 atau sekitar Rp80 juta per jemaah haji khusus dengan dalih percepatan keberangkatan pada tahun yang sama. Sementara pada musim haji 2024, besaran dana percepatan itu turun menjadi US$2.500 atau sekitar Rp40 juta per jemaah.

Nanti KPK akan melacak PIHK mana saja yang diuntungkan dari diskresi pembagian kuota haji oleh Kemenag,”

ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selanjutnya, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex, sejak 17 Maret hingga 5 April 2026. Ia ditahan secara terpisah di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal