Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan keputusan kelembagaan. Keputusan tersebut juga telah diteken seluruh pimpinan KPK.
Saya salah satu yang ikut rapat di situ. Hadir pada saat itu pimpinan,”
ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut dia, pengabulan permohonan Yaqut merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengusut kasus korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, meski menuai kritik dari berbagai pihak.
Asep mengatakan setiap perkara memiliki strategi tersendiri karena karakter dan tantangan penanganannya berbeda. Hal itu juga diterapkan dalam penanganan kasus yang menyeret Yaqut.






