Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Jadi Penjamin Kasus Hukum Videographer Amsal Sitepu, Kejagung Tak Berkutik
Hukum

DPR Jadi Penjamin Kasus Hukum Videographer Amsal Sitepu, Kejagung Tak Berkutik

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 30, 2026 4:22 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Videografer Amsal Christy Sitepu
Videografer Amsal Christy Sitepu. (Sumber: instagram/amsalsitepu
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati putusan Komisi III DPR RI, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.

Amsal saat ini tengah berproses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa dalam proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo. DPR juga menyatakan siap menjadi penjamin Amsal dalam kasus tersebut.

Kami menghormati dan memang fungsi DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan di masyarakat,”

ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin, 30 Maret 2026.

Anang menerangkan, permohonan Amsal nantinya dapat disampaikan dalam nota duplik pada agenda sidang berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Usulan DPR tersebut, tambahnya, tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara itu.

Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang memutus,”

ucap dia.

Apabila Kejagung dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan perkara Amsal, sambung Anang, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.

Kami siap, kami menghormati, dan kami berterima kasih karena ini menjadi bagian dari kontrol bagi kami sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi,”

ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan terdapat lima kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai kasus Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026. Salah satu hasil rapat tersebut adalah DPR siap menjadi penjamin dan mengusulkan penangguhan penahanan Amsal.

Habiburokhman menilai, pendekatan dalam kasus ini harus mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang memiliki dinamika berbeda dibandingkan sektor lainnya.

Ia menegaskan, bahwa pekerjaan berbasis kreativitas seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga tetap.

Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus diiringi pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara harus menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula ketika Amsal selaku Direktur CV Promiseland terlibat dalam proyek pengadaan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2022.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp3.478.632.750 tersebut ditujukan untuk 20 desa dengan rata-rata anggaran Rp30 juta per desa. Setelah proyek selesai, para kepala desa menyatakan puas dengan hasil pekerjaan Amsal dalam pembuatan video profil desa.

Namun, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo kemudian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980 dari proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menilai kerugian tersebut berasal dari komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing yang seharusnya tidak menambah biaya karena telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.

Kejagung menyebut Amsal diduga melakukan mark up dengan menggandakan komponen biaya dalam RAB proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo.

Biaya untuk editing dan lainnya sudah dianggarkan, tetapi didobelkan lagi dalam RAB,”

ujar Anang.

Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo pada 19 November 2025. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Tag:Amsal Christy Sitepukabupaten karoKejagungKejaksaan AgungKorupsiSumatera Utara
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
1
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
2
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
3
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
4
Trump Bawa Raksasa Bisnis ke China, Tapi Pulang Dapat Deal Apa dengan Xi Jinping?
By Iren Natania
Trump Tiba di Bandara Beijing dan Disambut Secara Meriah oleh Pejabat Tinggi China
5

BERITA LAINNYA

Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hukum

Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up