Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Usut Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM akan Periksa TNI
Hukum

Usut Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM akan Periksa TNI

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 30, 2026 3:14 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: OWRITE/Adi Briamantika)
SHARE

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan pihaknya bakal memanggil jajaran TNI dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

Daftar isi Konten
  • Mula Polemik
  • Jangan Peradilan Militer

Kami mau memanggil institusi TNI (untuk diperiksa). Kami belum tahu siapa yang datang, tentu yang tertinggi adalah Panglima. Tapi kami belum tahu siapa yang akan datang,”

kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026. 

Belum diketahui pasti kapan pemanggilan tersebut berlangsung. Namun, Komnas HAM juga bakal memeriksa ahli dan saksi korban.

Kemudian secara akal sehat, peristiwa yang menimpa Andrie telah memenuhi unsur pelanggaran HAM lantaran telah memenuhi definisi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

​Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Semua common sense mengatakan, ya, memenuhi sebagai pelanggaran HAM,”

ujar Saurlin. 

Meski indikasi pelanggaran HAM sudah terlihat jelas, Saurlin menegaskan Komnas HAM masih perlu menggelar rapat pleno untuk menetapkan status tersebut menjadi sebuah rekomendasi resmi kelembagaan.

Adapun mengenai potensi kasus ini dinaikkan menjadi pelanggaran HAM berat, ia menyatakan pihaknya belum membahas sejauh itu.

Hari ini, Komnas HAM memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama tiga jam. Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada si polisi. 

Mula Polemik

Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

Sementara, para tersangka dalam kasus ini yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya. 

Presiden Prabowo pun merespons kasus Andrie Yunus. Kepala Negara secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan menjamin pengusutan kasus akan dilakukan hingga ke dalang utama, tanpa pandang bulu.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berdialog dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Hambalang, Selasa,17 Maret 2026. Ia merespons pertanyaan mengenai maraknya dugaan kekerasan terhadap pembela HAM dan penyempitan ruang demokrasi.

Presiden Prabowo sepakat dengan pandangan sejumlah pihak yang menyebut insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Ya, pastilah. Ini terorisme, iya, kan? Tindakan biadab, harus kami kejar, harus kami usut. Sampai ke bukan hanya pelaku lapangan, tapi siapa yang nyuruh? Siapa yang bayar?”

kata Prabowo.

Lebih lanjut, presiden pun memberikan jaminan langsung bahwa tidak ada perlindungan hukum bagi pihak manapun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi negara.

Ya, jelas. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas. Tidak akan. Saya menjamin,”

tegas dia. 

Perihal wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk membantu kepolisian dalam kasus ini, Presiden menyatakan sikap terbuka, namun dengan syarat ketat.

Jangan Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku kepada Polda Metro Jaya. 

TAUD menolak keras potensi diseretnya kasus ini ke ranah peradilan militer, lantaran rekam jejak sistem militer dinilai kerap menjadi ruang impunitas dan melindungi pelaku kejahatan dari jerat hukum maksimal.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, merespons dinamika terbaru penanganan kasus yang dinilai semakin sarat kejanggalan dan tumpang tindih kewenangan antar-institusi.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIKomnas HAMkontrasPenyiraman Air KeraspolisiTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up