Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Audiensi dengan Komnas HAM, Ini Tuntutan TAUD Terkait Kasus Andrie Yunus
Hukum

Audiensi dengan Komnas HAM, Ini Tuntutan TAUD Terkait Kasus Andrie Yunus

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 31, 2026 4:00 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM. (Foto: owrite/Adi)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam tindak lanjut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

Usai pertemuan, Airlangga Julio, salah satu perwakilan TAUD, memaparkan beberapa hal perihal karut-marut proses hukum perkara yang saat ini tidak transparan dan sarat pelanggaran prosedural. 

Julio menegaskan bahwa secara hukum proses penyidikan kasus ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Maka, pihaknya menilai pelimpahan sebagian berkas perkara Andrie kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sangat tidak jelas. 

Mengenai pelimpahan (berkas perkara) kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan. Karena hingga saat ini kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro,”

kata dia, Senin, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM. 

Ketiadaan penghentian penyidikan, pelimpahan berkas perkara resmi, maupun surat panggilan dari Puspom TNI, membuktikan penyidikan masih di ranah kepolisian. 

Seharusnya, berdasar hukum acara pidana, masih dalam ranah peradilan umum yang dapat dilakukan oleh kepolisian,”

sambung Julio. 

Selanjutnya, TAUD mendesak Komnas HAM untuk segera menerbitkan rekomendasi tertulis yang secara tegas mendorong peradilan umum; dan diminta memanggil Kejaksaan Agung untuk merespons kasus yang beririsan antara institusi sipil dan militer itu. 

Berdasar Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung berwenang mengordinasikan dan menentukan suatu kejadian itu mengandung unsur tindak pidana militer dan pidana umum, agar Jaksa Agung menentukan ranah (sidang) di peradilan militer, peradilan umum, atau peradilan koneksitas. Kami mendorong perkara ini tetap dalam peradilan umum,” 

terang Julio.

TAUD pun mengkritik langkah Komnas HAM yang saat ini masih menggunakan kerangka Undang-Undang HAM biasa. Julio menekankan agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justitia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Alasannya karena ada unsur terstruktur yang dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS), ada komando dan dilakukan sistematis. Terakhir, TAUD mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen, demi mengurai benang kusut antara TNI dan Polri. 

Andrie Yunus diserang pada 12 Maret 2026, sekira pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I. Tiba-tiba dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie. 

Akibatnya korban mengalami 20 persen luka bakar dan hingga hari ini masih dalam perawatan intensif dari tim medis RSCM Jakarta. 

Tag:Andrie YunusBAISKomnas HAMkontrasPenyiraman Air KerasTAUDTim Advokasi Untuk DemokrasiTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
2
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Buku Rekening Bank Mandiri yang Diblokir.
Hukum

AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin

Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jaksel.
Hukum

Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur Penyidikan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Ilustrasi menekan pin ATM di Rekening Perbankan. (Sumber: Unsplash/Gizem Nikomedi)
Hukum

Rekening Aktivis Pati Dibekukan Jelang Aksi 27 Agustus, Ahli Hukum: Tak Bisa Semena-mena!

Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Yunus Husein, eks Kepala PPATK, menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, 24 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up