Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 26 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Mertua Dito Ariotedjo
Hukum

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Mertua Dito Ariotedjo

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 31, 2026 5:14 pm
Rahmat
Ivan
Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 berpotensi bertambah.

Bahkan KPK mengisyaratkan bakal menjerat Mertua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang juga Bos Travel PT Makasar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat Fuad sebagai tersangka korupsi kuota haji kluster swasta.

Terkait dengan FHM. Tentunya bagian berikutnya untuk kita penuhi kecukupan alat buktinya, setelah cukup alat buktinya, ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka,”

ujar Asep di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

Fuad Hasan menjadi pencetus awal terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.

Ia melobi Yaqut agar sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.

Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Lalu tahun 2024, Eks Menag itu kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.

Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema T0.

KPK mengungkapkan Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL) dari ladang bisnis gelap itu

Direktur Operasional Maktour Ismail Adham menyetorkan uang USD 30.000 ke Gus Alex. Lalu ke Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR

Sementara Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba menytorkan uang ke Gus Alex USD 406.000

Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”

jelas Asep.

Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismial Adham dan Asrul.

Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat korupsi Yaqut.

Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama gitu. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan di mana apa yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”

tegas dia.

Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua pihak sebelumnya yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:Asep Guntur RahayuhajiKorupsiKPKKuota HajiMaktourPIHK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

KPK Bongkar Koleksi Rolex Bupati Fadia, Lima Jam Mewah Ikut Disita Saat OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Boutique Manager INTime terkait kasus korupsi…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. doc: Puspenkum Kejagung
Hukum

Skandal Sawit Terbongkar! 10 Perusahaan Main Harga Ekspor, Negara Rugi Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriterahmat-tunny
By
Rahmat
Rahmat Tunny
6 jam lalu
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka

Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up