Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Penyidik KPK penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jabar, politisi PDI Perjuangan, Ono Surono, Bandung terkait kasus korupsi suap ijon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/fzn/wsj)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, sekaligus politisi PDI Perjuangan, Ono Surono, di Bandung pada Rabu 1 April 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan terkait kasus korupsi suap ijon yang menyeret Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara.

Penggeledahan ini, lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,”

ucap Budi kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Namun, Budi belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut, sebab hingga saat ini pengeledahan masih berlangsung.

Iklan

Penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,”

ucap dia.

Sementara itu, Kuswara terlibat dugaan kasus korupsi bersama ayahnya Kepala Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), terkait suap ijon proyek yang ada di Bekasi sejak Desember 2024

Kasus suap ijon proyek ini, bermula ketika Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030.

Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan pihak swasta Sarjan, yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’.

Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ sebanyak empat kali.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,”

ujar Asep.

Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.