Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: April 1, 2026 12:20 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rutan. Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Yaqut.

Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,”

kata Budi di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

Budi mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara korupsi Yaqut sebelum dibawa ke pengadilan.

Dalam hal ini, KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Biro Penyelenggara Haji.

Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,”

ungkapnya.

KPK mengatakan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kemenag terjadi pada tahun 2023-2024. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubah hasil rapat tersebut.

Ia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, Ishfah memerintahkan selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus membuat kebijakan T0 (Tahun 0).

Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”

kata Asep.

Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal, sebelumnya telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

YCQ memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”

ujar Asep.

Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.

Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

ungkap Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain empat unit mobil, lima bidang tanah, serta uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

Tag:40 HariBerkas PerkaraBudi PrasetyoKPKMasa TahananPenyidikPerpanjangYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
1
BPS: Laju Ekonomi RI Kuartal II-2026 Melambat ke 5,29 Persen
By Anisa Aulia
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik M. Edy Mahmud dalam konferensi pers di kantornya, 5 Agustus 2026.
2
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up